Thursday, October 6, 2016

Sosialisasi TDUP di Kab. Rote Ndao Tahun 2016



Faktor penentu suatu daerah dijadikan objek daerah tujuan wisata adalah daya tarik pariwisata, tingkat kemudahan atau aksesibilitas dan tersedianya sarana dan prasarana pendukung. Salah satu sarana pendukung yang ada adalah hotel dan rumah makan. Untuk itulah Pemda Kab. Rote Ndao melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengadakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha dan Standar Usaha Pariwisata di Nemberala pada Kamis, 7 Oktober 2016. Kegiatan yang sama pula digelar di kecamatan Lobalain sehari kemudian.  
Dasar pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
1.        Undang undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
2.        Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional.
3.        Peraturan Pemerintah nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.
4.        Peraturan Daerah Provinsi NTT nomor 2 Tahun 2015 tentang Ripperda.
5.        Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao nomor 5 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2016.
6.        DPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2016.

 Sosialisasi TDUP di Nemberala, Kec. Rote Barat

Maksud diadakannya kegiatan ini agar peserta (pelaku usaha pariwisata) mendapat pengetahuan tentang kebijakan penyelengaraan Tanda Daftar Usaha dan Standar Usaha Pariwisata di Kab. Rote Ndao, sedangkan tujuannya untuk menjamin kepastian hukum dalam mengelola usaha pariwisata bagi pengusaha dan meningkatkan daya saing pariwisata yang berskala nasional bahkan internasional.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Rote Ndao, Melkias R. Rumlaklak, S.Ip sedangkan pemateri kegiatan yakni Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. NTT, Drs. Welly Rame Rohimone, M.M.  


* * * * *

No comments:

Post a Comment