Faktor
penentu suatu daerah dijadikan objek daerah tujuan wisata adalah daya tarik
pariwisata, tingkat kemudahan atau aksesibilitas dan tersedianya sarana dan
prasarana pendukung. Salah satu sarana pendukung yang ada adalah hotel dan
rumah makan. Untuk itulah Pemda Kab.
Rote Ndao melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengadakan kegiatan Sosialisasi
Kebijakan Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha dan Standar Usaha Pariwisata di Nemberala
pada Kamis, 7 Oktober 2016. Kegiatan yang sama pula digelar di kecamatan Lobalain sehari kemudian.
Dasar
pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
1.
Undang
undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
2.
Peraturan Pemerintah
nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional.
3.
Peraturan Pemerintah
nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata.
4.
Peraturan Daerah
Provinsi NTT nomor 2 Tahun 2015 tentang Ripperda.
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Rote
Ndao nomor 5
tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2016.
6.
DPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2016.
Sosialisasi TDUP di Nemberala, Kec. Rote Barat
Maksud
diadakannya kegiatan ini agar peserta
(pelaku usaha pariwisata) mendapat pengetahuan tentang kebijakan penyelengaraan Tanda Daftar Usaha dan Standar
Usaha Pariwisata di Kab. Rote Ndao, sedangkan tujuannya untuk menjamin
kepastian hukum dalam mengelola usaha pariwisata bagi pengusaha dan
meningkatkan daya saing pariwisata yang berskala nasional bahkan internasional.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Rote Ndao, Melkias R. Rumlaklak, S.Ip sedangkan
pemateri kegiatan yakni Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. NTT,
Drs. Welly Rame
Rohimone, M.M.
* * * * *
No comments:
Post a Comment